Monday, June 4, 2012

Siapa Pemotong PPh Pasal 21?

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomr PER-31/PJ/2009, Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah :
  • pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilalukan pegawai atau bukan pegawai
  • bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Keduataan besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan
  • dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua
  • orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar :
  1. honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubugan dengan jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya
  2. honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri
  3. honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan dan magang
  • Penyelenggara kegiatan termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional, dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan
Setelah menjelaskan tentang yang pemotong PPh Pasal 21, sekarang siapa aja yang bukan sebagai Pemotong PPh Pasal 21.
Yang tidak termask sebagai Pemotong PPh Pasal 21 adalah :
  • kantor perwakilan negara asing
  • organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c UU PPh, yang telah ditetapkan oleh Menetri Keuangan
  • pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment