Tuesday, June 5, 2012

PPnBM

Apa sih PPnBM itu? PPnBM adalah kepanjangan dari Pajak Penjualan atas  Barang Mewah. Atas penyerahan BKP yang etrgolong Mewah oleh produsen atau atas impor BKP yang etrgolong mewah, disamping dikenai PPN juga dikenai PPnBM.
Adapun pertimbangannya adalah :
  • perlu keseimbangan pembebanan anatar konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi
  • perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong ewah
  • perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisioanl
  • perlu untuk mengamankan penerimaan negara (fungsi budgeter)
Setelah tahu mengenai alasan dikenakan PPnBM, kemudian timbul pertanyaan : apa sih yang dimaksud dengan BKP yang tergolong mewah itu?
Yang termasuk dalam pengertian BKP yang tergolong mewah adalah :
  1. barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok
  2. barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  3. barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau
  4. barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Pengenaan PPnBM atas impor BKP yang tergolong mewah tidak memperhatikan siapa yang mengimpor BKP tersebut serta tidak memperhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus menerus atau hanya satu kali.
Selain itu pengenaan PPnBM terhadap suatu penyerahan BKP yang tergolong mewah tidak memperhatikan tentang apakah suatu bagian dari BKP tersebut telah dikenai atau tidak dikenai PPnBM pada transaksi sebelumnya.



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment