Thursday, June 7, 2012

Sewa Angkutan Darat

Besarnya PPh Pasal 23 atas sewa angkytan darat adalah 2% X Jumlah bruto tanpan PPN

Perbedaan penghasilan sewa dengan penghasilan lain pada Angkutan Darat
Perlu dibedakan apakah pembayaran sewa atas penggunaan kendaraan angkutan darat termasuk sewa atau penghasilan lain sehubungan penggunaan harta yang dikenakan PPh 23 atau termasuk jasa angkutan darat. Penghasilan jasa termasuk sebagai sewa angkutan darat dan merupakan objek pemotongan PPh 23 apabila dilakukan atas kegiatan berikut :
  1. Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau carter untuk jangka waktu tertentu baik secara harian, mingguan, maupun bulanan berdasarkan suatu perjanjian tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan WP badan atau WP orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh 23, sehingga mengakibatkan masyarakat umum tidak dapat lagi menumpang kendaraan umum yang bersangkutan
  2. Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata dan milik orang pribadi yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewakan kepada WP badan atau WP orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23
  3. Sewa kendaraan brupa truk, mobil derek, taksi milik perusahaan/orang pribadi yang disewakan atau carter oleh suatu perusahaan angkutan untuk keperluan operasi usaha angkutan darat atau untuk keperluan lain
Pemotongan PPh Pasal 23 Sewa Angkutan Darat
Pemotong PPh Pasal 23 atas sewa angkutan darat adalah sebagai berikut :

  1. Subjek pajak badan dalam negeri termasuk yayasan dan BUT atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  2. WP orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23
  3. Badan pemerintah
  4. penyelenggara kegiatan
PPN pada sewa angkutan darat
Pengenaan PPN pada sewa angkutan darat dapat dibedakan seperti berikut :
  1. Apabila jasa pengangkutan dari kebun ke pabrik menggunakan kendaraan trailer yamg ditarik traktor milik perusahaan sendiri, meskipun kgiatan tersebut bukan termasuk pengangkutan barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran, oleh karena tidak adanya penyerahan jasa (trailer dan traktor milik sendiri) maka kegiatan tersebut merupakan jasa angkutan umum didarat yang tidak terkena PPN
  2. Apabila jasa pengangkutan dari kebun ke pabrik menggunakan kendaraan trailer yang ditarik traktor bukan milik perusahaan maka akan terutang PPN 
Dasar hukum : SE-08/PJ.313/1995


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment