Monday, June 4, 2012

Hak Atas Kelebihan Pembayaran Pajak

Dalam hal pajak yang etrutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, atau dengan kata lain pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang, maka Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapatkan kembali kelebihan tersebut. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan dalam waktu 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
Untuk Wajib Pajak masuk kriteria Wajib pajak Patu, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan paling lambat 3 bulan untuk PPh. Sedangkan kelebihan PPN dapat diajukan setiap bulan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu bahkan bagi PKP yang beresiko rendah dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
Wajib pajak dapat melakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui dua cara :
  1. melalui Surat Pemebritahuan (SPT)
  2. dengan mengirimkan surat permohonan yang ditujukan ke Kepala KPP
Apabila Direktorat Jenderal Pajak terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang semestinya dilakukan, maka Wajib Pajak berhak mendapatkan bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan.



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment