Wednesday, June 27, 2012

Impor BKP yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk

Atas impor Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tetap dipungut PPN dan PPnBM kecuali terhadap BKP seperti berikut :
  1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan atas azas timbal balik
  2. Barang untuk keperluan badan international yang diakui dan terdaftar pada pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang  paspor Indonesia
  3. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan 
  4. Barang untuk keperluan museum, kebuan binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum
  5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembagang ilmu pengetahuan
  6. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya

Tuesday, June 26, 2012

Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baik secara jabatan maupun melalui permohonan Wajib Pajak bisa menghapus NPWP. Proses penghapusan bisa dilakukan dengan pemeriksaan maupun melalui verifikasi.
Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP dilakukan terhadap Wajib Pajak Tertentu. Yang termasuk Wajib Pajak  Tertentu adalah :
  1. Orang Pribadi yang telah meninggal dunia & tidak meninggalkan warisan
  2. Bendahara Pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak
  3. Orang Pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  4. Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak & pemenuhan kewajiban perpajakan
  5. Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban PPh Badan yang telah menghentikan kegiatan usahanya
  6. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi
  7. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP & menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta & penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak & memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
  8. Wajib Pajak Badan Usaha Tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya
  9. Pengusaha Kena Pajak yang telah dipusatkan tempat terutangnya PPN ditempat lain
  10. Pengusaha Kena Pajak yang pindah alamat ke wilayah kerja kantor DJP lainnya
  11. Pengusaha Kena Pajak yang sudah tidak lagi memenuhi syarat PKP

Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Pengungkapan ketidakbenaran SPT ini dilakukan apabila Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan oleh DJP. Pengungkapan ketidakbenaran merupakan salah satu hak Wajib Pajak. Pada saat pemeriksaan dilakukan sebelum Pemeriksa menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Wajib Pajak bisa melakukan pengungkapan ketidakbenaran SPT yang dilakukan pemeriksaan.
Syarat Wajib Pajak bisa melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT adalah :
  • Atas kesadaran sendiri
  • Menyampaikan Laporan tertulis
  • Dan Laporan tertulis tersebut disampaiakn sepanjang SPHP belum disampaikan.
Syarat dari Laporan Tertulis adalah :
  • Ditandatangani oleh Wajib Pajak 
  • Berisi penghitungan kekurangan pajak
  • Dilampiri dengan SSP Kurang Bayar

Saturday, June 16, 2012

Kewajiban Memberi Data

Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan/atu informais yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya Diatur UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang perubahan keempat UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
Dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksaan kewajiban perpajakan sebagai konsekuensi sistem self assesssment, data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang bersumber dari instansi pemerintah,lembaga, asosiasi dan pihak lain sangat diperlukan oleh Diretorat Jenderal Pajak. Data dan informasi dimaksud adalah data dan informasi orang pribdi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekeyaan yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain diluar Direktorat Jenderal Pajak.
Jika tidak dipenuhi apa sanksi nya?
Apabila setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dipidana dengan pidana kurungan 1 tahun atau denda palingbanyak Rp.1.000.000.000. Sedangkan untuk setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain (kewajiban memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 bulan atau denda paling banyak Rp.800.000.000.

Jika Wajib Pajak Diperiksa

Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Lalu apa saja kewajiban Wajib Pajak jika dilakukan pemeriksaan?
Adapaun kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa adalah :
  1. memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan khususnya untuk jenis pemeriksaan kantor
  2. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dkumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak,atau objek yang terutang pajak. Khusus untuk pemeriksaan lapangan, Wajib Pajak wajib memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.
  3. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan
  4. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SUrat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
  5. Meminjamkan kertas kerja ppemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik khususnya untuk jenis pemeriksaan Kantor
  6. memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.

Friday, June 15, 2012

Pajak Pada Industri Otomotif

Badan usaha yang bergerak dibidang industri otomotif adalah badan usaha yang mempunyai kegiatan berhubungan dengan industri otomotif, seperti perusahaan sebagai ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk). APM (Agen Pemegang Merk) dan importir umum kendaraan bermotor. Perusahaan yang bergerak dalam industri otomotif ditunjuk sebagai pemungut pajak atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri.
Besarnya PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah :
PPh Pasal 22 Industri otomotif = 0,45% X DPP PPN
Namun pemungutan PPh PAsal 22 memiliki pengecualian. Penjualan kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pemungutan PPh PAsal 22 adalah penjualan kepada instansi pemerintah, corp diplomatik, dan bukan subjek pajak.

Pengenaan PPh Dalam Restrukturisasi

Hutang usaha adalah pinjaman yang diperoleh dan telah dipergunakan oleh debitur untuk mejalankan usahanya. Hasil restrukturisasi hutang usaha antara lain pembebasan hutang (hair cut), pengalihan harta kepada kreditur untuk penyelesaian hutang (debt to asset swap) dan pembebasan hutang menjadi penyertaan modal (debt to equity swap)

Pembebasan hutang (Hair Cut)
Fasilitas yang diberikan adalah :
  • PPh yang dibebaskan adalah 30%
  • PPh dapat diangsur paling lama 5 tahun kecuali sebelum batas waktunya dialihkan kepada pihak lain
  • HUtang bunga yang dibebaskan tidak terhutang PPH, dan apabila atas bunga tersebut terdapat PPh Pasal 23 dan 26 yang telah disetor oleh debitur maka dapat dikembalikan
  • Hutang bunga yang tidak dapat diberikan pembebasan termasuk hutang bunga yang diubah menjadi hutang baru dan atau penyerahan modal, tetap terhutang PPh oleh kreditur, dan diberi penundaan hingga saat pembayaran dan paling lama 5 tahun.
Pengalihan harta kepada kreditur untuk penyelesaian hutang (Debt to Asset Swap)
Fasilitas perpajakan yang diberikan :
  • PPh yang dibebaskan sepanjang pengalihan harta tersebut dinilai sebesar nilai buku harta yang dialihkan
  • Apabila nilai buku yang dialihkan lebih besar dari nilai buku hutang, atas selisihnya merupakan kerugian debitur(yang mempunyai hutang usaha) yang dapat diurangkan dari penghasilan Kena Pajak dan sebaliknya merupakan keuntungan bagi kreditur (yang memberikan pinjaman) yang terhutang PPh