Sunday, June 3, 2012

Kewajiban Penyetoran dan Pelaporan

 
Jenis Pajak
Tanggal Penyetoran
Tanggal Pelaporan
PPh Pasal 21
Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 22 Bendahara
Disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran
Paling lama 14 hari setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 22 Impor yang Dipungut DJBC
Disetor dalam 1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak
Paling lama hari kerja  terakhir minggu berikutnya
PPh Pasal 22 Migas, industri, Barang Mewah, Pedagang Pengepul
Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 23
Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 4 Ayat 2 Pemotongan
Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 4 Ayat 2 Setor Sendiri
Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 15 Pemotongan
Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 15 Setor Sendiri
Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 26
Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir

Beberapa hal yang perlu diperhatikan :

  1. apabila tanggal ajtuh tempo pelaporan, pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu dan hari  libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya;
  2. pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan di Kantor Pos atau Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Suart Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP
  3. SSP atau sarana administrasi lain dianggap sah apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPM)


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment