Penyerahan BKP dalam perdagangan emas
dapat terjadi pada perdagangan emas batangan dan perdagangan emas
perhiasan. Emas batangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
PPN, termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Hal ini berbeda
dengan perdagangan emas periasan. Dalam penyerahan eams perhiasan,
dikenal beberapa istilah anatar lain pengusaha toko perhiasan emas, emas
perhiasan dan harga jual emas perhiasan.
Pengusaha
toko emas perhiasan adalah orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha
dibidang penyerahan emas perhiasan, berdasarkan pesanan maupun penjualan
langsung, baik hasil produksi sendiri maupun pihak lain. Kegiatan usaha
yang dilakukan oleh pengusaha toko emas perhiasan meliputi :
- membuat dan atau menjual emas perhiasan
- Membuat emas perhiasan berdasarkan pesanan
- menyuruh orang lain untuk membuat emas perhiasan yang akan dijual
- jual beli emas perhiasan
- jual beli emas dengan batu permata
- memperbaiki dan memodifiasi emas perhiasan
- jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan
Emas perhiasan adalah perhiasan dalam
bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan atau
logam mulia lainnya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan
atau bahan lain yang
melekat atau terkandung dalam emas perhiasan
tersebut
Harga jual emas perhiasan
adalah nialai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh pengusaha toko emas perhiasan karena penyerahan
emas perhiasan, tidak termasuk PPN yang dipungut dan pototngan harga
yang dicantumkan dalam faktur pajak
Perhitungan
PPN dapat dilakukan dengan dua cara, yaiut melalui mekanisme PK dan PM,
dan menggunakan Niali lain. Perhitungan PPN dengan mekanisme PK dan PM
dilakukan seperti berikut ini :
- Penjualan emas perhiasan terhutang PPN 10%
- Pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
- Pengusaha toko emas perhiasan yang tidak menggunakan nilailain sebagai dasar pengenaan wajib memberitahukan kepada kepala KPP ditempat pengusaha toko emas perhiasan dikukuhkan sebagai PKP
Sementara itu, perhitungan PPN dengan menggunakan Nilai Lain dilakukan seperti ini :
- PPN yang etrhutang ataspenyerahan e,as perhiasan oleh pengusaha toko emas perhiasan adalah seesar 10% dari harga jual emas perhiasan
- PPN yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas adalah sebesar = 2% X jumalh seluruh penyerahan emas perhiasan
- Pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan emas perhiasan tidak dapat dikreditkan
- Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan PPN wajib memungut PPN yang terhutang serta melaporkannya dalam SPT Masa PPN Perdagangan Emas
Dalam perdagangan emas perhiasan juga
dikenal adanya penyusutan. Pabrikan emas perhiasan dapat membebankan
penyusutan emas murni sebagai biaya. Perhitunagn biaya penyusutan
tersebut tidak berdasarkan harga emas murni pada saat terjadinya
penjualan emas perhiasan melainkan berdasarkan harga beli sesungguhnya.
Susutan emas murni yang dapat dibiayakan adalah susutan riil yang
dialami oleh pabrikan emas perhiasan yang bersangkutan.
No comments:
Post a Comment