Monday, June 11, 2012

Pajak Perdagangan Emas

Penyerahan BKP dalam perdagangan emas dapat terjadi pada perdagangan emas batangan dan perdagangan emas perhiasan. Emas batangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan PPN, termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Hal ini berbeda dengan perdagangan emas periasan. Dalam penyerahan eams perhiasan, dikenal beberapa istilah anatar lain pengusaha toko perhiasan emas, emas perhiasan dan harga jual emas perhiasan.
Pengusaha toko emas perhiasan adalah orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dibidang penyerahan emas perhiasan, berdasarkan pesanan maupun penjualan langsung, baik hasil produksi sendiri maupun pihak lain. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha toko emas perhiasan meliputi :
  • membuat dan atau menjual emas perhiasan
  • Membuat emas perhiasan berdasarkan pesanan
  • menyuruh orang lain untuk membuat emas perhiasan yang akan dijual
  • jual beli emas perhiasan
  • jual beli emas dengan batu permata
  • memperbaiki dan memodifiasi emas perhiasan
  • jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan
Emas perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan atau logam mulia lainnya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan atau bahan lain yang
melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut
Harga jual emas perhiasan adalah nialai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha toko emas perhiasan karena penyerahan emas perhiasan, tidak termasuk PPN yang dipungut dan pototngan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak
Perhitungan PPN dapat dilakukan dengan dua cara, yaiut melalui mekanisme PK dan PM, dan menggunakan Niali lain. Perhitungan PPN dengan mekanisme PK dan PM dilakukan seperti berikut ini :
  • Penjualan emas perhiasan terhutang PPN 10%
  • Pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
  • Pengusaha toko emas perhiasan yang tidak menggunakan nilailain sebagai dasar pengenaan wajib memberitahukan kepada kepala KPP ditempat pengusaha toko emas perhiasan dikukuhkan sebagai PKP
Sementara itu, perhitungan PPN dengan menggunakan Nilai Lain dilakukan seperti ini :
  • PPN yang etrhutang ataspenyerahan e,as perhiasan oleh pengusaha toko emas perhiasan adalah seesar 10% dari harga jual emas perhiasan
  • PPN yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas adalah sebesar = 2% X jumalh seluruh penyerahan emas perhiasan
  • Pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan emas perhiasan tidak dapat dikreditkan
  • Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan PPN wajib memungut PPN yang terhutang serta melaporkannya dalam SPT Masa PPN Perdagangan Emas
Dalam perdagangan emas perhiasan juga dikenal adanya penyusutan. Pabrikan emas perhiasan dapat membebankan penyusutan emas murni sebagai biaya. Perhitunagn biaya penyusutan tersebut tidak berdasarkan harga emas murni pada saat terjadinya penjualan emas perhiasan melainkan berdasarkan harga beli sesungguhnya. Susutan emas murni yang dapat dibiayakan adalah susutan riil yang dialami oleh pabrikan emas perhiasan yang bersangkutan.  


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment