Monday, June 4, 2012

Sanksi Administrasi Perpajakan


Masalah
Sanksi
Keterangan
Denda
SPT terlambat disampaikan


a.       Masa
Rp.100.000 atau Rp.500.000
Per  SPT
b.      Tahunan
Rp.100.000 atau Rp.1.000.000
Per SPT
Pembetulan sendiri dan belum disidik
150%
Dari jumlah pajak yang kurang dibayar
Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu
2%
Dari DPP
Pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi  faktur pajak secara lengkap
2%
Dari DPP
PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa peenerbitan faktur pajak
2%
Dari DPP
Bunga
Pembetulan SPT Masa dan Tahunan
2%
Per bulan, dari jumlah pajak yang kurang dibayar
Keterlambatan pembayaran pajak masa dan tahunan
2%
Perbulan dari jumlah pajak yang terutang

Kekurangan pembayaran pajak dalam SKPKB
2%
Per bulan dari jumlah kurang dibayar, max 24 bulan
SKPKB diterbitkan setelah lewat waktu 5 tahun karena adanya tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana lainnya
48%
Dari jumlah pajak yang tidak mau atau kurang dibayar
a.       PPh tahun berjalan tidak/kurang dibayar
2%
Per bulan dari jumlah kurang dibayar, max 24 bulan
b.      SPT Kurang Dibayar
2%
Per bulan,dari jumlah pajak tidak/atau kurang dibayar, max 24 bulan
SKPKBT diterbitkan setelah lewat waktu 5 tahun karena adanya tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana lainnya
48%
Dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan kurang bayar terlambat bayar
2%
Per bulan, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
Mengangsur atau menunda
2%
Per bulan, bagain dari bulan dihitung penuh 1 bulan
Kekurangan pajak akibat penundaan SPT
2%
Atas kekurangan pembayaran pajak
Kenaikan
Pengungkapan ketidakbenaran SPT sebelum terbit SKP
50%
Dari Pajak yang kurang dibayar
Apabila ; SPT tidak disampaikan sebagaimana disebut dalam surat teguran, PPN/PPnBM yang tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak tarif 0%, tidak terpenuhinya Pasal 28 dan 29


a.       PPh yang tidak atau kurang dibayar
50%
Dari PPh yang tidak/kurang dibayar
b.      Tidak/kurang dipotong/dipungut/disetorkan
100%
Dari PPh yang tidak/kurang dipotong/dipungut
c.       PPN/PPnBM tidak atau kurang dibayar
100%
Dari PPN/PPnBM yang tidak atau kurang dibayar
Kekurangan pajak pada SKPKBT
100%
Dari jumlah kekuranganpajak tersebut


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment