Monday, June 4, 2012

Hak Kerahasian Bagi Wajib Pajak

Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Disamping itu pihak lain yang melakukan tugas dibidang perpajakan juga dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak, termasuk tenaga ahli, seperti ahli bahasa, akuntan, pengacara dan yang ditunjuk oleh DJPuntuk membantu pelaksanaan UU perpajakan
Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain :
  1. Surat Pemberitahuan (SPT), laporan keuangan dan dokumen lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak
  2. Data dari pihak lain yang bersifat rahasia
  3. Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya
Namun demikian dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka kerjasama dengan institusi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment