Dalam menghitung PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap perlu diperhatikan rumus penghitungannya, yaitu sebagai berikut :
Penghasilan Bruto Setahun Rp.XXX
Pengurang Penghasilan Bruto Rp.XXX
Penghasilan neto Setahun Rp.XXX
Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp.XXX
Penghasilan Kena Pajak Rp.XXX
PPh Pasal 21 yang dipotong :
PKP X tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh = PPh Pasal 21 setahun
PPh Pasal 21 setahun : 12 = PPh Pasal 21 sebulan
Pengurang penghasilan bruto bagi pegawai tetap terdiri dari :
- biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp.500.000,00 sebulan atau Rp.6.000.000 setahun
- iuran dana pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua kepada dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan
- Rp.15.840.000 untuk Wajb Pajak Orang Pribadi
- Rp.1.320.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin
- Rp.1.320.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga
Tarif pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh :
s.d Rp.50.000.000 tarif 5%
Diatas Rp.50.000.000 s.d Rp.250.000.000 tarif 15%
Diatas Rp.250.000.000 s.d Rp.500.000.000 tarif 25%
Diatas Rp.500.000.000 tarif 30%
No comments:
Post a Comment