Sunday, June 3, 2012

Penghitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap

Dalam menghitung  PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap perlu diperhatikan rumus penghitungannya, yaitu sebagai berikut :
Penghasilan Bruto Setahun                                                Rp.XXX
Pengurang Penghasilan Bruto                                            Rp.XXX
Penghasilan neto Setahun                                                  Rp.XXX
Penghasilan Tidak Kena Pajak                                          Rp.XXX
Penghasilan Kena Pajak                                                    Rp.XXX

PPh Pasal 21 yang dipotong :
PKP X tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh = PPh Pasal 21 setahun
PPh Pasal 21 setahun : 12 = PPh Pasal 21 sebulan

Pengurang penghasilan bruto bagi pegawai tetap terdiri dari :
  • biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp.500.000,00 sebulan atau Rp.6.000.000 setahun
  • iuran dana pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua kepada dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan
Besarnya PTKP pertahaun adalah :
  • Rp.15.840.000 untuk Wajb Pajak Orang Pribadi
  • Rp.1.320.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin
  • Rp.1.320.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga
Tarif pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh :
s.d Rp.50.000.000  tarif 5%
Diatas Rp.50.000.000 s.d Rp.250.000.000 tarif 15%
Diatas Rp.250.000.000 s.d Rp.500.000.000 tarif 25%
Diatas Rp.500.000.000 tarif 30%



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment