Bunga deposito dan tabungan
lainnya merupakan salah satu obyek PPh Pasal 4 Ayat 2. PPh Pasal 4 ayat 2
merupakan salah satu cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui
pemotongan atau pemungutan dan/atau penyetoran sendiri yang bersifat final atas
penghasialn tertentu yang diatur dengan peraturan pemerintah.
1.Obyek
PPh yang berisfat final adalah bunga deposito, bunga tabungan lainnya, dan
diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
2. 2.Besarnya PPh yang bersifat final yang dipotong adalah 20% dari jumlah bruto, sebagaimana
ditunjukkan dakam bagan dibawah ini :
Obyek Pajak
|
Subjek Pajak
|
Tarif
|
Bunga Deposito/Bunga Tabungan/Diskonto SBI
|
WP Dalam Negeri dan BUT
|
20%
|
WP luar Negeri
|
20% atau sesuai tarif P3B
|
Yang tidak termasuk PPh Yang
bersifat final :
1. Bunga
dari deposito/tabungan/SBI sepanjang jumlah deposito/tabungan/SBI tidak lebih
dari Rp.7.500.000 dan bukan merpakan jumlah yang dipecah-pecah
2. Bunga diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia
3. Bunga deposito/tabungan/diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriaannya
telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumberpendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
4. Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk dihuni.
Peraturan
terkait :
·
Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000
·
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001
No comments:
Post a Comment