Sunday, June 3, 2012

Hadiah Undian

  • Objek PPhyang bersifat final adalah hadiah undian, dengan nama dan dalam bentuk apapun
  • Tarif pemotongan PPh yang bersifat final adalah 25% dari jumlah bruto hadiah undian dana dipotong oleh penyelengaran undian
  • Peraturan terkait pelaksanaan pemotngan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa hadiah undian adalah peraturan Pemerintah nomor 132 Tahun 2000


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment