- Objek PPhyang bersifat final adalah hadiah undian, dengan nama dan dalam bentuk apapun
- Tarif pemotongan PPh yang bersifat final adalah 25% dari jumlah bruto hadiah undian dana dipotong oleh penyelengaran undian
- Peraturan terkait pelaksanaan pemotngan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa hadiah undian adalah peraturan Pemerintah nomor 132 Tahun 2000
No comments:
Post a Comment