- Objek PPh yang bersifat final adalah dividen, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
- Tarif PPh yang bersifat final adalah 10% dari jumlah bruto yang diterima
- Peraturan yang terkait : PP Nomor 19 Tahun 2009 dan PMK Nomor 11/PMK.03/2010
No comments:
Post a Comment