Sunday, June 3, 2012

Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

  • Objek PPh yang bersifat final adalah dividen, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
  • Tarif PPh yang bersifat final adalah 10% dari jumlah bruto yang diterima
  • Peraturan yang terkait : PP Nomor 19 Tahun 2009 dan PMK Nomor 11/PMK.03/2010



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment