Saturday, June 16, 2012

Jika Wajib Pajak Diperiksa

Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Lalu apa saja kewajiban Wajib Pajak jika dilakukan pemeriksaan?
Adapaun kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa adalah :
  1. memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan khususnya untuk jenis pemeriksaan kantor
  2. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dkumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak,atau objek yang terutang pajak. Khusus untuk pemeriksaan lapangan, Wajib Pajak wajib memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.
  3. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan
  4. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SUrat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
  5. Meminjamkan kertas kerja ppemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik khususnya untuk jenis pemeriksaan Kantor
  6. memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment