Friday, June 15, 2012

Pajak Pada Industri Otomotif

Badan usaha yang bergerak dibidang industri otomotif adalah badan usaha yang mempunyai kegiatan berhubungan dengan industri otomotif, seperti perusahaan sebagai ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk). APM (Agen Pemegang Merk) dan importir umum kendaraan bermotor. Perusahaan yang bergerak dalam industri otomotif ditunjuk sebagai pemungut pajak atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri.
Besarnya PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah :
PPh Pasal 22 Industri otomotif = 0,45% X DPP PPN
Namun pemungutan PPh PAsal 22 memiliki pengecualian. Penjualan kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pemungutan PPh PAsal 22 adalah penjualan kepada instansi pemerintah, corp diplomatik, dan bukan subjek pajak.


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment