Saturday, June 16, 2012

Kewajiban Memberi Data

Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan/atu informais yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya Diatur UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang perubahan keempat UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
Dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksaan kewajiban perpajakan sebagai konsekuensi sistem self assesssment, data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang bersumber dari instansi pemerintah,lembaga, asosiasi dan pihak lain sangat diperlukan oleh Diretorat Jenderal Pajak. Data dan informasi dimaksud adalah data dan informasi orang pribdi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekeyaan yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain diluar Direktorat Jenderal Pajak.
Jika tidak dipenuhi apa sanksi nya?
Apabila setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dipidana dengan pidana kurungan 1 tahun atau denda palingbanyak Rp.1.000.000.000. Sedangkan untuk setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain (kewajiban memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 bulan atau denda paling banyak Rp.800.000.000.



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment