Tuesday, June 5, 2012

Obyek PPh Pasal 21

Setelah kemarin kita bahas tentang pemotong PPh Pasal 21, sekarang kita akan membahas tentang obyek PPh Pasal 21. Masih berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009, yang dimaksud dengan obyek PPh PAsal 21 adalah :
  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerimapensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya
  3. penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua dan pembayaran lain sejenis
  4. penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
  5. imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
  6. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah, atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun dana imbalan sejenis dengan nama apapun.
Termasuk juga dalam pengertian obyek PPh Pasal 21 adalah penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh :
  1. bukan Wajib Pajak
  2. Wajib Pajak yang dikenakan PPh yang bersifat final
  3. Wajib Pajak yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit)


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment