Thursday, June 7, 2012

Kapan Saat Mendapatkan NPWP ?

Pada postingan kali ini akan saya bahas tentang jangka waktu pendaftaran dan pelaporan kegiatan usaha, pendaftaran, pemberian, dan penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP. Pembahasan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73/PMK.03/2012.

Sebagai mana yang telah diketahui bahwa setiap Wajib Pajak (WP) yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentua perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP dan kepada WP diberikan NPWP. Kewajiban ini juga berlaku pada wanita kawin dengan syarat dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan wajib mendafatarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah Saat Usaha Mulai Dijalankan. Peraturan ini juga berlaku terhadap wanita kawin yang melakukan pemisahan harta dan penghasilan yang melakukan kegiatan usaha serta WP Orang Pribadi pengusaha tertentu.

Apabila jumlah penghasilan WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, WP tersebut wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya.


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment