Eksportir dapat mengajukan tempat lain sebagai tempat pengkreditan pajak masukan dan tempat terhutang Pajak pada ekspor. Ada dua cara untuk melakukannya, yaitu pengkreditan PM di tempat lain dan terhutang pajak ekspor di tempat lain. Syarat-syarat pengkreditan PM ditempat lain adalah :
- Lokasi usaha WP atau tempat WP dikukuhkan (Kantor Pusat/Kantor Cabang/Perwakilan) tidak melakukan kegiatan penyerahan BKP/JKP
- Lokasi usaha tersebut hanya berfungsi sebagai kantor penghubung untuk keperluan administrasi (liason office). dengan demikian, penggunaan alamat dan atau NPWP lokasi usaha pada faktur pajak masukannnya untuk memenuhi persyaratan administrasi saja.
- Faktur pajak masukan tersebut tidak/tidak akan dikreditkan di KPP lokasi
- Faktur pajak masukan tersebut memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
- Lokasi usaha WP tempat dilakukannya ekspor BKP tidak melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP dengan demikian WP pada lokasi usaha tersebut tidak mempunyai pajak masukan
- lokasi usaha tersebut hanya berfungsi sebagai kantor penghubung untuk keperluan administrasi (liason office). Dengan demikian penggunaan alamat dan atau NPWP lokasi usaha pada faktur pajak (PEB) hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi
Dasar Hukum :
- Surat edaran DJP N : SE-21/PJ.5/2001
- Kep Menkeu No : 155/KMK.03/2001
No comments:
Post a Comment