Friday, June 8, 2012

Ekspor

Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean. Disini juga dikenal adanya nilai ekspor. Nilai ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
Eksportir dapat mengajukan tempat lain sebagai tempat pengkreditan pajak masukan dan tempat terhutang Pajak pada ekspor. Ada dua cara untuk melakukannya, yaitu pengkreditan PM di tempat lain dan terhutang pajak ekspor di tempat lain. Syarat-syarat pengkreditan PM ditempat lain adalah :
  1. Lokasi usaha WP atau tempat WP dikukuhkan (Kantor Pusat/Kantor Cabang/Perwakilan) tidak melakukan kegiatan penyerahan BKP/JKP
  2. Lokasi usaha tersebut hanya berfungsi sebagai kantor penghubung untuk keperluan administrasi (liason office). dengan demikian, penggunaan alamat dan atau NPWP lokasi usaha pada faktur pajak masukannnya untuk memenuhi persyaratan administrasi saja.
  3. Faktur pajak masukan tersebut tidak/tidak akan dikreditkan di KPP lokasi
  4. Faktur pajak masukan tersebut memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Adapun syarat-syarat melakukan terhutang pajak ekspor ditempat lain adalah :

  1. Lokasi usaha WP tempat dilakukannya ekspor BKP tidak melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP dengan demikian WP pada lokasi usaha tersebut tidak mempunyai pajak masukan
  2. lokasi usaha tersebut hanya berfungsi sebagai kantor penghubung untuk keperluan administrasi (liason office). Dengan demikian penggunaan alamat dan atau NPWP lokasi usaha pada faktur pajak (PEB) hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi
Khusus untuk ekspor kelapa sawit, CPO dan produk turunannya, Pajak ekspor terhutang pada saat PEB diajukan pada Bank Devisa atau pada saat didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea Cukai sesuai tarif pajak pajak ekspor. Harga Patokan Ekspor (HPE) dan kus yang berlaku. Pajak Ekspor termasuk penerimaan bukan pajak. Besarnya Pajak ekspor adalah tarif pajakekspor X HPE X Jumlah satuan Barang X Kurs. Bila tidak ada HPE maka dihitung dengan FOB


Dasar Hukum :
  • Surat edaran DJP N : SE-21/PJ.5/2001
  • Kep Menkeu No : 155/KMK.03/2001


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment