- Pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemeberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama dalam tahun buku dimulainya penggunaan Pedoman Penghitungan Pengkredita Pajak Masukan, bagi PKP dengan jumlah pereedaran usaha dalam 2 tahun buku sebelumnya tidak melebihi Rp.1.800.000.000,00 untuk setiap 1 tahun buku.
- Pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN masa pajak saat dikukuhkan sebagai PKP bagi Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP
PKP yang menggunakan pedomana penghitungan pengkreditan pajak masukan wajib beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran mulai masa pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp.1.800.000.000,00
Dalam hal PKP tidak melakukan penghitungan pajak terutang menggunakan mekanisme pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran pada masa pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp.1.800.000.000. PKP dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
No comments:
Post a Comment