Saturday, June 9, 2012

Definisi dan saat Pembuatan Faktur Pajak

Definisi :
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak untuk setiap :
  • penyerahan BKP;
  • penyerahan JKP;
  • ekspor BKPTidak berwujud; dan/atau
  • ekspor JKP.
Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 faktur pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama selama 1(satu) bulan kalender yang disebut dengan faktur pajak gabungan.

Saat Pembuatan :
Faktur pajak harus dibuat :
  • saat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP sebelum penyerahan JKP
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan: atau
  • saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan menteri Keuangan tersendiri
Faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.Faktur pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak setelah jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat, dianggap tidak menerbitkan faktur pajak 


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment