Thursday, June 14, 2012

Masih Tentang Dividen

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Yang dimaksud dengan pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan scara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyeragan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untu periode tahun pajak. Salah satu data dan informasi keuangan yang harus dilaporkan dalam laporan keuangan adalah dividen
Peraturan perundangan dibidang pajak penghasilan telah mengatur bahwa atas penghasilan berupa dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Wajib Pajak badan dalam negeri kepada :
  1. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai pajak penghasilan sebesar 10% dan bersifat final yang dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat 2c UU PPh jo.Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2009
  2. Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari jumlah bruto sebagaimana diatur dalam pasal 23 Ayat 1 huruf a angka 1 UU PPh
  3. Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat 1 huruf a UU PPh
 


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment