Wednesday, June 6, 2012

Hak Untuk Mengajukan Keberatan, Banding & Peninjauan Kembali

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu suart ketetapan pajak yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil.Jika Wajib Pajak tidak sependapat maka dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan tersebut. Selanjutnya apabila belum puas dengan keputusan keberatan tersebut maka Wajib Pajak dapat mengajukan banding. Langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dalam sengketa pajak adalah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Penetapan pajak dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
jenis ketetapan yang dikeluarkan adalah :
  1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Selain itu juga dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak.


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment