Tuesday, June 26, 2012

Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baik secara jabatan maupun melalui permohonan Wajib Pajak bisa menghapus NPWP. Proses penghapusan bisa dilakukan dengan pemeriksaan maupun melalui verifikasi.
Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP dilakukan terhadap Wajib Pajak Tertentu. Yang termasuk Wajib Pajak  Tertentu adalah :
  1. Orang Pribadi yang telah meninggal dunia & tidak meninggalkan warisan
  2. Bendahara Pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak
  3. Orang Pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  4. Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak & pemenuhan kewajiban perpajakan
  5. Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban PPh Badan yang telah menghentikan kegiatan usahanya
  6. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi
  7. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP & menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta & penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak & memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
  8. Wajib Pajak Badan Usaha Tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya
  9. Pengusaha Kena Pajak yang telah dipusatkan tempat terutangnya PPN ditempat lain
  10. Pengusaha Kena Pajak yang pindah alamat ke wilayah kerja kantor DJP lainnya
  11. Pengusaha Kena Pajak yang sudah tidak lagi memenuhi syarat PKP



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment