Wednesday, June 27, 2012

Impor BKP yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk

Atas impor Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tetap dipungut PPN dan PPnBM kecuali terhadap BKP seperti berikut :
  1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan atas azas timbal balik
  2. Barang untuk keperluan badan international yang diakui dan terdaftar pada pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang  paspor Indonesia
  3. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan 
  4. Barang untuk keperluan museum, kebuan binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum
  5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembagang ilmu pengetahuan
  6. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya

Tuesday, June 26, 2012

Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baik secara jabatan maupun melalui permohonan Wajib Pajak bisa menghapus NPWP. Proses penghapusan bisa dilakukan dengan pemeriksaan maupun melalui verifikasi.
Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP dilakukan terhadap Wajib Pajak Tertentu. Yang termasuk Wajib Pajak  Tertentu adalah :
  1. Orang Pribadi yang telah meninggal dunia & tidak meninggalkan warisan
  2. Bendahara Pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak
  3. Orang Pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  4. Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak & pemenuhan kewajiban perpajakan
  5. Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban PPh Badan yang telah menghentikan kegiatan usahanya
  6. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi
  7. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP & menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta & penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak & memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
  8. Wajib Pajak Badan Usaha Tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya
  9. Pengusaha Kena Pajak yang telah dipusatkan tempat terutangnya PPN ditempat lain
  10. Pengusaha Kena Pajak yang pindah alamat ke wilayah kerja kantor DJP lainnya
  11. Pengusaha Kena Pajak yang sudah tidak lagi memenuhi syarat PKP

Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Pengungkapan ketidakbenaran SPT ini dilakukan apabila Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan oleh DJP. Pengungkapan ketidakbenaran merupakan salah satu hak Wajib Pajak. Pada saat pemeriksaan dilakukan sebelum Pemeriksa menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Wajib Pajak bisa melakukan pengungkapan ketidakbenaran SPT yang dilakukan pemeriksaan.
Syarat Wajib Pajak bisa melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT adalah :
  • Atas kesadaran sendiri
  • Menyampaikan Laporan tertulis
  • Dan Laporan tertulis tersebut disampaiakn sepanjang SPHP belum disampaikan.
Syarat dari Laporan Tertulis adalah :
  • Ditandatangani oleh Wajib Pajak 
  • Berisi penghitungan kekurangan pajak
  • Dilampiri dengan SSP Kurang Bayar

Saturday, June 16, 2012

Kewajiban Memberi Data

Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan/atu informais yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya Diatur UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang perubahan keempat UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
Dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksaan kewajiban perpajakan sebagai konsekuensi sistem self assesssment, data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang bersumber dari instansi pemerintah,lembaga, asosiasi dan pihak lain sangat diperlukan oleh Diretorat Jenderal Pajak. Data dan informasi dimaksud adalah data dan informasi orang pribdi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekeyaan yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain diluar Direktorat Jenderal Pajak.
Jika tidak dipenuhi apa sanksi nya?
Apabila setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dipidana dengan pidana kurungan 1 tahun atau denda palingbanyak Rp.1.000.000.000. Sedangkan untuk setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain (kewajiban memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 bulan atau denda paling banyak Rp.800.000.000.

Jika Wajib Pajak Diperiksa

Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Lalu apa saja kewajiban Wajib Pajak jika dilakukan pemeriksaan?
Adapaun kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa adalah :
  1. memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan khususnya untuk jenis pemeriksaan kantor
  2. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dkumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak,atau objek yang terutang pajak. Khusus untuk pemeriksaan lapangan, Wajib Pajak wajib memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.
  3. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan
  4. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SUrat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
  5. Meminjamkan kertas kerja ppemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik khususnya untuk jenis pemeriksaan Kantor
  6. memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.

Friday, June 15, 2012

Pajak Pada Industri Otomotif

Badan usaha yang bergerak dibidang industri otomotif adalah badan usaha yang mempunyai kegiatan berhubungan dengan industri otomotif, seperti perusahaan sebagai ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk). APM (Agen Pemegang Merk) dan importir umum kendaraan bermotor. Perusahaan yang bergerak dalam industri otomotif ditunjuk sebagai pemungut pajak atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri.
Besarnya PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah :
PPh Pasal 22 Industri otomotif = 0,45% X DPP PPN
Namun pemungutan PPh PAsal 22 memiliki pengecualian. Penjualan kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pemungutan PPh PAsal 22 adalah penjualan kepada instansi pemerintah, corp diplomatik, dan bukan subjek pajak.

Pengenaan PPh Dalam Restrukturisasi

Hutang usaha adalah pinjaman yang diperoleh dan telah dipergunakan oleh debitur untuk mejalankan usahanya. Hasil restrukturisasi hutang usaha antara lain pembebasan hutang (hair cut), pengalihan harta kepada kreditur untuk penyelesaian hutang (debt to asset swap) dan pembebasan hutang menjadi penyertaan modal (debt to equity swap)

Pembebasan hutang (Hair Cut)
Fasilitas yang diberikan adalah :
  • PPh yang dibebaskan adalah 30%
  • PPh dapat diangsur paling lama 5 tahun kecuali sebelum batas waktunya dialihkan kepada pihak lain
  • HUtang bunga yang dibebaskan tidak terhutang PPH, dan apabila atas bunga tersebut terdapat PPh Pasal 23 dan 26 yang telah disetor oleh debitur maka dapat dikembalikan
  • Hutang bunga yang tidak dapat diberikan pembebasan termasuk hutang bunga yang diubah menjadi hutang baru dan atau penyerahan modal, tetap terhutang PPh oleh kreditur, dan diberi penundaan hingga saat pembayaran dan paling lama 5 tahun.
Pengalihan harta kepada kreditur untuk penyelesaian hutang (Debt to Asset Swap)
Fasilitas perpajakan yang diberikan :
  • PPh yang dibebaskan sepanjang pengalihan harta tersebut dinilai sebesar nilai buku harta yang dialihkan
  • Apabila nilai buku yang dialihkan lebih besar dari nilai buku hutang, atas selisihnya merupakan kerugian debitur(yang mempunyai hutang usaha) yang dapat diurangkan dari penghasilan Kena Pajak dan sebaliknya merupakan keuntungan bagi kreditur (yang memberikan pinjaman) yang terhutang PPh

Thursday, June 14, 2012

All About NPWP

Apa sih Nomor Pokok Wajib Pajak itu ?
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Lalu apa yang dimaksud dengan Wajib Pajak ?
Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong
pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Siapa saja yang dimaksud dengan Orang Pribadi yang wajib memiliki NPWP itu ?
1. Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
2. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh
penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun adalah :
• Wajib Pajak sendiri : Rp 15.840.000,-
• Wajib Pajak kawin : Rp 17.160.000,-
•Wajib Pajak kawin & Memiliki 1 tanggungan : Rp 18.480.000,-
• Wajib Pajak kawin & Memiliki 2 tanggungan : Rp 19.800.000,-
• Wajib Pajak kawin & Memiliki 3 tanggungan : Rp 21.120.000,-
Misalnya, Budi (statusnya sendiri) karyawan di PT A memiliki penghasilan setiap bulannya
Rp 2 juta atau setahun Rp 24 juta, dengan demikian Budi wajib memiliki NPWP.

Bagaimana cara mendapatkan NPWP ?
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan membuka situs Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah-langkahnya adalah :
• Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id.
• Selanjutnya anda memilih menu e-reg (electronic registration).
• Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta ;
• Setelah itu anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”.
Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki.

Beberapa Pengertian Dalam Perpajakan

Pajak
Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesarbesarnya
kemakmuran rakyat.

Wajib Pajak
Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban
perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
 
Pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam
kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,
mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa
dari luar Daerah Pabean.

Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1983 dan perubahannya, tidak
termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.

Masih Tentang Dividen

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Yang dimaksud dengan pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan scara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyeragan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untu periode tahun pajak. Salah satu data dan informasi keuangan yang harus dilaporkan dalam laporan keuangan adalah dividen
Peraturan perundangan dibidang pajak penghasilan telah mengatur bahwa atas penghasilan berupa dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Wajib Pajak badan dalam negeri kepada :
  1. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai pajak penghasilan sebesar 10% dan bersifat final yang dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat 2c UU PPh jo.Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2009
  2. Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari jumlah bruto sebagaimana diatur dalam pasal 23 Ayat 1 huruf a angka 1 UU PPh
  3. Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat 1 huruf a UU PPh
 

Wednesday, June 13, 2012

Apa sih kewajiban Pengusaha Kena Pajak?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah memenuhi kriteria tersebut, wajib memeberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan paling lama :
  1. Pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemeberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama dalam tahun buku dimulainya penggunaan Pedoman Penghitungan Pengkredita Pajak Masukan, bagi PKP dengan jumlah pereedaran usaha dalam 2 tahun buku sebelumnya tidak melebihi Rp.1.800.000.000,00 untuk setiap 1 tahun buku.
  2. Pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN masa pajak saat dikukuhkan  sebagai PKP bagi Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP
PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan harus melaksanakan secara taat asas dalam 1 tahun buku, sepanjang peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi Rp.1.800.000.000
PKP yang menggunakan pedomana penghitungan pengkreditan pajak masukan wajib beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran mulai masa pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp.1.800.000.000,00
Dalam hal PKP tidak melakukan penghitungan pajak terutang menggunakan mekanisme pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran pada masa pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp.1.800.000.000. PKP dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Monday, June 11, 2012

Pajak Perdagangan Emas

Penyerahan BKP dalam perdagangan emas dapat terjadi pada perdagangan emas batangan dan perdagangan emas perhiasan. Emas batangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan PPN, termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Hal ini berbeda dengan perdagangan emas periasan. Dalam penyerahan eams perhiasan, dikenal beberapa istilah anatar lain pengusaha toko perhiasan emas, emas perhiasan dan harga jual emas perhiasan.
Pengusaha toko emas perhiasan adalah orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dibidang penyerahan emas perhiasan, berdasarkan pesanan maupun penjualan langsung, baik hasil produksi sendiri maupun pihak lain. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha toko emas perhiasan meliputi :
  • membuat dan atau menjual emas perhiasan
  • Membuat emas perhiasan berdasarkan pesanan
  • menyuruh orang lain untuk membuat emas perhiasan yang akan dijual
  • jual beli emas perhiasan
  • jual beli emas dengan batu permata
  • memperbaiki dan memodifiasi emas perhiasan
  • jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan
Emas perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan atau logam mulia lainnya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan atau bahan lain yang

Saturday, June 9, 2012

Definisi dan saat Pembuatan Faktur Pajak

Definisi :
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak untuk setiap :
  • penyerahan BKP;
  • penyerahan JKP;
  • ekspor BKPTidak berwujud; dan/atau
  • ekspor JKP.
Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 faktur pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama selama 1(satu) bulan kalender yang disebut dengan faktur pajak gabungan.

Saat Pembuatan :
Faktur pajak harus dibuat :
  • saat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP sebelum penyerahan JKP
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan: atau
  • saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan menteri Keuangan tersendiri
Faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.Faktur pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak setelah jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat, dianggap tidak menerbitkan faktur pajak 

Friday, June 8, 2012

Ekspor

Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean. Disini juga dikenal adanya nilai ekspor. Nilai ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
Eksportir dapat mengajukan tempat lain sebagai tempat pengkreditan pajak masukan dan tempat terhutang Pajak pada ekspor. Ada dua cara untuk melakukannya, yaitu pengkreditan PM di tempat lain dan terhutang pajak ekspor di tempat lain. Syarat-syarat pengkreditan PM ditempat lain adalah :
  1. Lokasi usaha WP atau tempat WP dikukuhkan (Kantor Pusat/Kantor Cabang/Perwakilan) tidak melakukan kegiatan penyerahan BKP/JKP
  2. Lokasi usaha tersebut hanya berfungsi sebagai kantor penghubung untuk keperluan administrasi (liason office). dengan demikian, penggunaan alamat dan atau NPWP lokasi usaha pada faktur pajak masukannnya untuk memenuhi persyaratan administrasi saja.
  3. Faktur pajak masukan tersebut tidak/tidak akan dikreditkan di KPP lokasi
  4. Faktur pajak masukan tersebut memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Adapun syarat-syarat melakukan terhutang pajak ekspor ditempat lain adalah :

Thursday, June 7, 2012

Sewa Angkutan Darat

Besarnya PPh Pasal 23 atas sewa angkytan darat adalah 2% X Jumlah bruto tanpan PPN

Perbedaan penghasilan sewa dengan penghasilan lain pada Angkutan Darat
Perlu dibedakan apakah pembayaran sewa atas penggunaan kendaraan angkutan darat termasuk sewa atau penghasilan lain sehubungan penggunaan harta yang dikenakan PPh 23 atau termasuk jasa angkutan darat. Penghasilan jasa termasuk sebagai sewa angkutan darat dan merupakan objek pemotongan PPh 23 apabila dilakukan atas kegiatan berikut :
  1. Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau carter untuk jangka waktu tertentu baik secara harian, mingguan, maupun bulanan berdasarkan suatu perjanjian tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan WP badan atau WP orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh 23, sehingga mengakibatkan masyarakat umum tidak dapat lagi menumpang kendaraan umum yang bersangkutan
  2. Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata dan milik orang pribadi yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewakan kepada WP badan atau WP orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23
  3. Sewa kendaraan brupa truk, mobil derek, taksi milik perusahaan/orang pribadi yang disewakan atau carter oleh suatu perusahaan angkutan untuk keperluan operasi usaha angkutan darat atau untuk keperluan lain
Pemotongan PPh Pasal 23 Sewa Angkutan Darat
Pemotong PPh Pasal 23 atas sewa angkutan darat adalah sebagai berikut :

Kapan Saat Mendapatkan NPWP ?

Pada postingan kali ini akan saya bahas tentang jangka waktu pendaftaran dan pelaporan kegiatan usaha, pendaftaran, pemberian, dan penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP. Pembahasan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73/PMK.03/2012.

Sebagai mana yang telah diketahui bahwa setiap Wajib Pajak (WP) yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentua perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP dan kepada WP diberikan NPWP. Kewajiban ini juga berlaku pada wanita kawin dengan syarat dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan wajib mendafatarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah Saat Usaha Mulai Dijalankan. Peraturan ini juga berlaku terhadap wanita kawin yang melakukan pemisahan harta dan penghasilan yang melakukan kegiatan usaha serta WP Orang Pribadi pengusaha tertentu.

Apabila jumlah penghasilan WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, WP tersebut wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya.

Wednesday, June 6, 2012

Hak Untuk Mengajukan Keberatan, Banding & Peninjauan Kembali

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu suart ketetapan pajak yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil.Jika Wajib Pajak tidak sependapat maka dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan tersebut. Selanjutnya apabila belum puas dengan keputusan keberatan tersebut maka Wajib Pajak dapat mengajukan banding. Langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dalam sengketa pajak adalah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Penetapan pajak dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
jenis ketetapan yang dikeluarkan adalah :
  1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Selain itu juga dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak.

Tuesday, June 5, 2012

PPnBM

Apa sih PPnBM itu? PPnBM adalah kepanjangan dari Pajak Penjualan atas  Barang Mewah. Atas penyerahan BKP yang etrgolong Mewah oleh produsen atau atas impor BKP yang etrgolong mewah, disamping dikenai PPN juga dikenai PPnBM.
Adapun pertimbangannya adalah :
  • perlu keseimbangan pembebanan anatar konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi
  • perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong ewah
  • perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisioanl
  • perlu untuk mengamankan penerimaan negara (fungsi budgeter)
Setelah tahu mengenai alasan dikenakan PPnBM, kemudian timbul pertanyaan : apa sih yang dimaksud dengan BKP yang tergolong mewah itu?
Yang termasuk dalam pengertian BKP yang tergolong mewah adalah :
  1. barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok
  2. barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  3. barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau
  4. barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Pengenaan PPnBM atas impor BKP yang tergolong mewah tidak memperhatikan siapa yang mengimpor BKP tersebut serta tidak memperhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus menerus atau hanya satu kali.
Selain itu pengenaan PPnBM terhadap suatu penyerahan BKP yang tergolong mewah tidak memperhatikan tentang apakah suatu bagian dari BKP tersebut telah dikenai atau tidak dikenai PPnBM pada transaksi sebelumnya.

Pajak Masukan Yang Tidak Bisa Dikreditkan.

Pada dasarnya pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran dalam suatau masa pajak yang sama. Tetapi ada juga pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan dengan pajak keluaran. Berdasarkan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan yaitu untuk pengeluaran :
  1. perolehan BKP atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
  2. perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
  3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon kecuali merupakan brang dagangan atau disewakan
  4. pemanfaatn BKP TB atau pemanfataan JKP dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
  5. perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagiamana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP
  6. pemanfaatn BKP TB atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 6 UU PPN
  7. perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya ditagih dengan penerbiatan ketetapan pajak
  8. perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan
  9. perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)

Keterangan :
BKP = Barang Kena Pajak
JKP = Jasa Kena Pajak
BKP TB = Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
SPT = Surat Pemberitahuan


Obyek PPh Pasal 21

Setelah kemarin kita bahas tentang pemotong PPh Pasal 21, sekarang kita akan membahas tentang obyek PPh Pasal 21. Masih berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009, yang dimaksud dengan obyek PPh PAsal 21 adalah :
  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerimapensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya
  3. penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua dan pembayaran lain sejenis
  4. penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
  5. imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
  6. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah, atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun dana imbalan sejenis dengan nama apapun.
Termasuk juga dalam pengertian obyek PPh Pasal 21 adalah penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh :
  1. bukan Wajib Pajak
  2. Wajib Pajak yang dikenakan PPh yang bersifat final
  3. Wajib Pajak yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit)

Monday, June 4, 2012

Hak Kerahasian Bagi Wajib Pajak

Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Disamping itu pihak lain yang melakukan tugas dibidang perpajakan juga dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak, termasuk tenaga ahli, seperti ahli bahasa, akuntan, pengacara dan yang ditunjuk oleh DJPuntuk membantu pelaksanaan UU perpajakan
Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain :
  1. Surat Pemberitahuan (SPT), laporan keuangan dan dokumen lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak
  2. Data dari pihak lain yang bersifat rahasia
  3. Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya
Namun demikian dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka kerjasama dengan institusi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

Sanksi Administrasi Perpajakan


Masalah
Sanksi
Keterangan
Denda
SPT terlambat disampaikan


a.       Masa
Rp.100.000 atau Rp.500.000
Per  SPT
b.      Tahunan
Rp.100.000 atau Rp.1.000.000
Per SPT
Pembetulan sendiri dan belum disidik
150%
Dari jumlah pajak yang kurang dibayar
Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu
2%
Dari DPP
Pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi  faktur pajak secara lengkap
2%
Dari DPP
PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa peenerbitan faktur pajak
2%
Dari DPP
Bunga
Pembetulan SPT Masa dan Tahunan
2%
Per bulan, dari jumlah pajak yang kurang dibayar
Keterlambatan pembayaran pajak masa dan tahunan
2%
Perbulan dari jumlah pajak yang terutang

Hak Atas Kelebihan Pembayaran Pajak

Dalam hal pajak yang etrutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, atau dengan kata lain pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang, maka Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapatkan kembali kelebihan tersebut. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan dalam waktu 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
Untuk Wajib Pajak masuk kriteria Wajib pajak Patu, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan paling lambat 3 bulan untuk PPh. Sedangkan kelebihan PPN dapat diajukan setiap bulan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu bahkan bagi PKP yang beresiko rendah dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
Wajib pajak dapat melakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui dua cara :
  1. melalui Surat Pemebritahuan (SPT)
  2. dengan mengirimkan surat permohonan yang ditujukan ke Kepala KPP
Apabila Direktorat Jenderal Pajak terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang semestinya dilakukan, maka Wajib Pajak berhak mendapatkan bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan.

Siapa Pemotong PPh Pasal 21?

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomr PER-31/PJ/2009, Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah :
  • pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilalukan pegawai atau bukan pegawai
  • bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Keduataan besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan
  • dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua
  • orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar :
  1. honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubugan dengan jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan

Sunday, June 3, 2012

Kewajiban Penyetoran dan Pelaporan

 
Jenis Pajak
Tanggal Penyetoran
Tanggal Pelaporan
PPh Pasal 21
Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 22 Bendahara
Disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran
Paling lama 14 hari setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 22 Impor yang Dipungut DJBC
Disetor dalam 1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak
Paling lama hari kerja  terakhir minggu berikutnya
PPh Pasal 22 Migas, industri, Barang Mewah, Pedagang Pengepul
Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 23
Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 4 Ayat 2 Pemotongan
Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 4 Ayat 2 Setor Sendiri
Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 15 Pemotongan
Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 15 Setor Sendiri
Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 26
Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir

Beberapa hal yang perlu diperhatikan :

Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

  • Objek PPh yang bersifat final adalah dividen, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
  • Tarif PPh yang bersifat final adalah 10% dari jumlah bruto yang diterima
  • Peraturan yang terkait : PP Nomor 19 Tahun 2009 dan PMK Nomor 11/PMK.03/2010

Hadiah Undian

  • Objek PPhyang bersifat final adalah hadiah undian, dengan nama dan dalam bentuk apapun
  • Tarif pemotongan PPh yang bersifat final adalah 25% dari jumlah bruto hadiah undian dana dipotong oleh penyelengaran undian
  • Peraturan terkait pelaksanaan pemotngan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa hadiah undian adalah peraturan Pemerintah nomor 132 Tahun 2000

Penghitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap

Dalam menghitung  PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap perlu diperhatikan rumus penghitungannya, yaitu sebagai berikut :
Penghasilan Bruto Setahun                                                Rp.XXX
Pengurang Penghasilan Bruto                                            Rp.XXX
Penghasilan neto Setahun                                                  Rp.XXX
Penghasilan Tidak Kena Pajak                                          Rp.XXX
Penghasilan Kena Pajak                                                    Rp.XXX

PPh Pasal 21 yang dipotong :
PKP X tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh = PPh Pasal 21 setahun
PPh Pasal 21 setahun : 12 = PPh Pasal 21 sebulan

Pengurang penghasilan bruto bagi pegawai tetap terdiri dari :
  • biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp.500.000,00 sebulan atau Rp.6.000.000 setahun
  • iuran dana pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua kepada dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan
Besarnya PTKP pertahaun adalah :

Bunga Deposito dan Tabungan Lainnya


Bunga deposito dan tabungan lainnya merupakan salah satu obyek PPh Pasal 4 Ayat 2. PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan salah satu cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan atau pemungutan dan/atau penyetoran sendiri yang bersifat final atas penghasialn tertentu yang diatur dengan peraturan pemerintah.
1.Obyek PPh yang berisfat final adalah bunga deposito, bunga tabungan lainnya, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
2.    2.Besarnya PPh yang bersifat final yang dipotong adalah 20% dari jumlah bruto, sebagaimana ditunjukkan dakam bagan dibawah ini :
Obyek Pajak
Subjek Pajak
Tarif
Bunga Deposito/Bunga Tabungan/Diskonto SBI
WP Dalam Negeri dan BUT
20%
WP luar Negeri
20% atau sesuai tarif P3B

Yang tidak termasuk PPh Yang bersifat final :
1.       Bunga dari deposito/tabungan/SBI sepanjang jumlah deposito/tabungan/SBI tidak lebih dari Rp.7.500.000 dan bukan merpakan jumlah yang dipecah-pecah
2.       Bunga diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia
3.       Bunga deposito/tabungan/diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriaannya