Atas impor Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tetap dipungut PPN dan PPnBM kecuali terhadap BKP seperti berikut :
- Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan atas azas timbal balik
- Barang untuk keperluan badan international yang diakui dan terdaftar pada pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia
- Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan
- Barang untuk keperluan museum, kebuan binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembagang ilmu pengetahuan
- Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya